Kamis, 18 April 2013

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

1.      Hubungan Industrial

Pengertian hubungan industrial dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 nomor 16 disebutkan bahwa yang dimaksud hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut.

2.      Hubungan industrial pancasila

adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbyh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
3.      Perusahaan

adalah sutu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu: perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa. Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri dibedakan menjadi: perusahaan perseorangan dan persekutuan (perseroan).

4.      Peraturan perusahaan

Merupakan salah satu unsur penting nya bagi stabilitas usaha dan pembinaan karyawan. Peraturan perusahaan ibaratnya sosok satpam yang mengawasi proses kehidupan di perusahaan. Peraturan perusahaan tak hanya memuat larangan dan tata tertib tentang kinerja perusahaan, namun juga hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan.




5.      Yang dimuat dalam peraturan perusahaan

Dalam hal peraturan perusahaan mengatur kembali (menegaskan) ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan perusahaan sekurang-kurang nya memuat :
1.      Hak dan kewajiban perusahaan.
2.      Hak dan kewajiban karyawan.
3.      Syarat kerja
4.      Tata tertib perusahaan.
5.      Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

6.       Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan

Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Dan pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.

7.      Cara pengusaha untuk memberitahukan kepada pekerja tentang peraturan perusahaan

Pemberitahukan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja.menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekeja dan memberika penjelasan langsung kepada para pekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar