1. Hubungan Industrial
Pengertian hubungan industrial dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan pasal 1 nomor 16 disebutkan bahwa yang dimaksud hubungan
industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam
proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut.
Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut.
2. Hubungan
industrial pancasila
adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang
dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang
merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan
undang-undang dasar 1945 yang tumbyh dan berkembang diatas kepribadian bangsa
dan kebudayaan nasional Indonesia.
3.
Perusahaan
adalah sutu organisasi dimana sumber daya (input) dasar
seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan
barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan
mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan
dibedakan menjadi tiga, yaotu: perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan
perusahaan jasa. Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri dibedakan
menjadi: perusahaan perseorangan dan persekutuan (perseroan).
4. Peraturan perusahaan
Merupakan salah satu unsur penting nya bagi stabilitas usaha
dan pembinaan karyawan. Peraturan perusahaan ibaratnya sosok satpam yang
mengawasi proses kehidupan di perusahaan. Peraturan perusahaan tak hanya memuat
larangan dan tata tertib tentang kinerja perusahaan, namun juga hak dan
kewajiban karyawan dan perusahaan.
5. Yang
dimuat dalam peraturan perusahaan
Dalam
hal peraturan perusahaan mengatur kembali (menegaskan) ketentuan peraturan
perundang-undangan. Peraturan perusahaan sekurang-kurang nya memuat :
1.
Hak dan
kewajiban perusahaan.
2.
Hak dan
kewajiban karyawan.
3.
Syarat
kerja
4.
Tata
tertib perusahaan.
5.
Jangka
waktu berlakunya peraturan perusahaan.
6. Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan perundang-undangan
Ketentuan dalam
peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang undangan yang berlaku. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama
2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Dan
pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah
peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
7. Cara
pengusaha untuk memberitahukan kepada pekerja tentang peraturan perusahaan
Pemberitahukan
dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap
pekerja.menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis
dan mudah dibaca oleh para pekeja dan memberika penjelasan langsung kepada para
pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar