Tahun 2250 SM
Konsep asuransi bermula dari sekitar tahun 2250 SM oleh bangsa
Babylonia hidupdi daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris. Pada waktu itu
apabila seorang pemilikkapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan
suatuusaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar
(Kreditur) denganmenggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa
si Pemilik kapaldibebaskan dari pembayaran hutangnya
apabila kapal tersebut selamat sampaitujuan, di samping
sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikuloleh pemberi pinjaman.Kita dapat menganggap tambahan biaya ini
dapat dianggap sama dengan “uangpremi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Selain kapal
yang dijadikan barang jaminan, barang-barang muatan (cargo) dapat pula dipakai sebagai jaminanberupa).
Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENT/A CONTRACT”. Kemudian padaakhirnya
transaksi ini semakin berkembang.
Tahun 215 SM
Pada tahun 215 SM Pemerintah Kerajaan Romawi didesak oleh para Supplierpelengkapan dan perbekalan tentara kerajaan untuk menerima konsep yangmelindungi mereka terhadap segala risiko kerugian yang mereka derita atasbarang-barang
mereka yang berada di kapal sebagai akibat dari bahaya maritimseperti halnya serangah
musuh dan juga badai.
Tahun 50 SM
CICERO pada kira-kira tahun 50 SM memberi penjelasan tentang
praktek pemberianproteksi atau jaminan terhadap keselamatan pengiriman uang dan surat-suratberharga selama dalam perjalanan. Sebagai imbalan maka pihak yang diberiproteksi memberikan semacam balas-jasa berupa uang premi kepada pihakpemberi
proteksi.
Kaisar CLAUDIUS mengeluarkan suatu jaminan kepada Importir terhadap semuakerugian yang mereka
derita akibat angin badai. Tentunya dalam hal ini dikenakanpula premi.Pada sekitar tahun 200 ini di Romawi tumbuh perkumpulan- perkumpulan yangdisebut “Collegia” yang merupakan kegiatan sosial untuk salah satunya,mengumpulkan dana untuk biaya pemakaman anggotanya yang
meninggal ataugugur di medan perang. Para budak pun membentuk Collegia dengan tujuanapabila
nantinya meninggal dapat dikubur dengan layak (disebut Collegia Nititum).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar